MAKALAH
PENDIDIKAN DIANGGAP
SEBAGAI ILMU NORMATIF,
PRAKTIS DAN TEORITIS
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata
Kuliah
Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Dr. Muhtadi
Irvan, M.Pd.
Disusun Oleh :
Kelas A
Desy Agustina Riyanto
150210204009
PROGRAM
STUDI S1 PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan sangat berperan dalam
membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran dan normatif. Tanpa
pendidikan mustahil manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi
untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka. Proses
perkembangan dan pendidikan manusia tak hanya dipengaruhi oleh proses
pendidikan yang ada dalam system pendidikan formal saja, akan tetapi juga
tergantung pada lingkungan pendidikan yang berada diluar lingkungan formal.
Oleh karena itu pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan manusia.
Dewasa ini, kata pendidikan
merupakan sesuatu yang lazim kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian pendidikan yang sering dibahas tentu saja tidak seragam bagi para
individu, tergantung persepsi seseorang tentang pendidikan itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa
pendidikan dianggap sebagai ilmu normatif?
2. Mengapa pendidikan dianggap swbagai
ilmu praktis dan teoritis?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pendidikan dianggap sebagai ilmu normatif.
2. Untuk mengetahui pendidikan sebagai ilmu praktis dan teoritis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ilmu pendidikan sebagai ilmu normatif
Ilmu pendidikan itu selalu berhubungan dengan soal apakah “manusia” itu.
Pembahasan tentang siapakah manusia biasanya termasuk bidang filsafat yaitu
filsafat antropologi. Pandangan filsafat tentang manusia sangat besar
pengaruhnya terhadap konsep serta praktek – praktek pendidikan karena
pandangan filsafat itu menentukan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi
oleh seorang pendidik atau suatu bangsa yang melaksanakan pendidikan.
Nilai yang dijunjung tinggi ini dijadikan norma untuk menentukan ciri–ciri
manusia yang ingin dicapai melalui praktek pendidikan. Nilai-nilai ini tidak
diperoleh hanya dari praktek dan pengalaman mendidik. Akan
tetapi secara normatif bersumber dari norma masyarakat, norma filsafat, dan pandangan hidup,
bahkan juga dari keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang.
Setiap apa yang ada di dunia, baik itu ilmu pengetahuan, teori, maupun
praktis bersumber dari sebuah asumsi dasar. Dalam pendidikan, kita memiliki
asumsi bahwa manusia dapat dididik. Asumsi itu adalah manusia disebut
sebagai homo educandum; yang artinya, manusia perlu di didik agar
potensi yang ada dalam dirinya dapat berkembang. Dan yang kedua, manusia
dianggap sebagai homo educabile; artinya setiap manusia dapat
mendidik manusia yang lain. Mengingat bahwa pendidikan adalah
ilmu normatif,
maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkembangkan subyek didik ke tingkat yang normatif
lebih baik, dengan cara/jalan yang baik, serta dalam konteks yang positif.
Ilmu pendidikan adalah ilmu
pengetahuan empiris yang diangkat dari pengalaman pendidikan, kemudian disusun
secara teoritis untuk digunakan secara praktis. Dengan menempatkan kedudukan
ilmu pendidikan di dalam sistematika ilmu pengetahuan.
Sebagai ilmu pengetahuan normatif,
ilmu pendidikan merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku
manusia. Sesuatu yang normatif berarti berbicara tentang baik-buruknya perilaku
manusia. Ilmu pendidikan merumuskan peraturan-peraturan terhadap tingkah laku
manusia untuk mencapai keteraturan hidup, karena keteraturan hidup akan
menjamin kelangsungan keeratan (kohesi) hubungan antar manusia
(hubungan sosial manusia).
Ciri-ciri pendidikan sebagai ilmu
normatif
1.
Ilmu pengetahuan normatif selalu menjunjung tinggi
nilai-nilai kehidupan yang tidak hanya diperoleh dari pengalaman dan praktek
mendidik atau pendidikan, tapi juga didapat dari sumber normatif yaitu norma
masyarakat, norma filsafat (pandangan hidup seseorang atau masyarakat)
keyakinan beragama atau rasa spirit keagamaan yang dianutnya.
2.
Ilmu pengetahuan normatif erat kaitanya dengan
pengetahuan filsafat, sehingga melahirkan filsafat pendidikan. Guru atau
pendidikan harus selalu mengikat diri sesuai kaidah filsafat pendidikan.
3.
Pendidikan normatif meliputi pendidikan
agama, etika, budi pekerti yang tergolong pendidikan pengembangan kepribadian
(sesuai amanat UUNo. 20 tahun 2003). Menentukan dasar-dasar dan tujuan hidup
manusia (peserta didik) karena sangat perilaku atau tindakan peserta didik
dalam dalam kehidupan dan penghidupanya.
Dari keterangan dan ciri-ciri yang
telah di terangkan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan dikatakan sebagai
ilmu normatif adalah memberikan aturan-aturan terhadap tingkah laku manusia
dalam kehidupanya sehari-hari. Aturan-aturan tersebut mencakup etika, norma
agama, dan lain sebagainya yang jelas mengatur tentang tingkah laku manusia
dalam kehidupanya.
2.2. Pendidikan
sebagai ilmu praktis dan teoritis
Ilmu pendidikan adalah termasuk ilmu
pengetahuan empiris yang diangkat dari pengalaman pendidikan, kemudian disusun
secara teoritis untuk digunakan secara praktis. Dengan menempatkan kedudukan
ilmu pendidikan didalam sistemmatika ilmu pengetahuan.
Ilmu pendidikan bersifat
normatif berarti pendidikan juga bersifat praktis karena pendidikan
sebagai bahan ajar yang patut diterapkan dalam kehidupan, sehingga pendidik
bertugas menanamkan sistem-sistem norma tingkah laku manusia yang dibanggaakan,
dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat (kondisi sebaliknya akan
menyebabkan anak dijauhi oleh masyarakat). Secara etis ilmu pendidikan
diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan hidup manusia, sebaliknya tindakan
yang ditujukan untuk menistakan atau melaratkan manusia dikatakan
diluar perbuatan pendidikan.
Dalam ilmu mendidik teoritis para
cerdik pandai mengatur dan mensistemkan didalam pemikiran masalah yang tersusun
sebagai pola pemikiran pendidikan. Jadi dari pratik-pratik teoritis
inilah pendidikan disusun secara teoritis. Dan pemikiran-pemikiran teoritis
inilah yang disusun dalam suatu sistem pndidikan yang biasa disebut Ilmu mendidik teoritis.
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa pendidikan sebagai ilmu praktis adalah suatu praktek
pendidikan untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mencari
pengetahuan. Pendidikan sebagai ilmu teoritis adalah pendidikan dilaksanakan
berdasarkan teori yang sudah ada untuk mempermudah jalannya pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pendidikan dikatakan sebagai ilmu normatif adalah
memberikan aturan-aturan terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupanya
sehari-hari. Aturan-aturan tersebut mencakup etika, norma agama, dan lain
sebagainya yang jelas mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupanya.
2.
Pendidikan sebagai ilmu praktis adalah suatu praktek
pendidikan untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mencari
pengetahuan. Dan pendidikan sebagai ilmu teoritis adalah pendidikan
dilaksanakan berdasarkan teori yang sudah ada untuk mempermudah jalanya
pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hersi,
Siti Suratmi. 2014. Pendidikan sebagai Ilmu Normatif. Online
http://suratmisitisuratmi.blogspot.co.id/2014/05/pendidikan-sebagai-ilmu-normtif-praktis.html,
diakses pada tanggal 13 November 2015
Khasanah,
Dyah Laila. 2012. Pendidikan sebagai Ilmu Normatif. Online
http://laila-khasanah.blogspot.co.id/2012/04/pendidikan-sebagai-ilmu-normatif.html,
diakses pada tanggal 13 November 2015
terumakasih atas materinya kakk
BalasHapus